ittifaqiah.ac.id._Palembang; Mudir Ponpes Al-Ittifaqiah Indralaya Drs. K.H. Mudrik Qori, MA sempat mengeraskan suaranya dalam jajak pendapat bersama Pansus I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (1/2).
Setelah dibuka secara resmi oleh ketua Pansus I bapak Antony Yuszar, S.H., M.H. rapat terbatas yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Provinsi Sumatera Selatan langsung meminta pendapat dari peserta undangan baik dari Kanwil Kemenag Sumsel, beberapa dinas, Ormas Islam dan pimpinan pesantren.
Giliran ustad Mudrik bicara, terjadi insiden kecil karena waktu bersamaan panitia membagikan konsumsi sehingga sempat membuat rapat tidak fokus.
“Biasa, kalau terkait konsumsi selalu terjadi perhatian khusus”, singgung ustad. Mudrik Qori pada peserta rapat dan panitia.
Tak lama setelah suasana sudah mulai tenang, mantan KPID Sumsel ini kembali meninggikan suaranya saat bercerita tentang begitu susahnya pesantren-pesantren mendapatkan bantuan baik dari pemerintah maupun pihak bank.
“Melalui forum ini saya sampaikan, tolong pemerintah memprioritaskan pesantren-pesantren. Pengalaman saya dan beberapa pimpinan pesantren lain cukup tidak mengenakkan, ketika mengajukan proposal dibalas dengan ucapan “maaf pak, anggaran yang ada untuk masyarakat, bukan untuk pesantren”.
“Demi Allah dan Rasul, tolong ubah maindset ini. Untuk diketahui bersama bahwa semua santri, guru dan pengurus pondok pesantren di nusantara ini adalah rakyat Indonesia, sekali lagi santri, guru dan pengurus pondok pesantren mereka juga bagian dari masyarakat”, tegas Mudir.
“Begitu pula pihak bank yang menjalankan aturan anggunan, rata-rata pesantren di Indonesia memiliki asset hasil wakaf masyarakat oleh karena itu anggunan yang dimaksudkan oleh bank pasti mengalami kesulitan. Saya ajukan agar bank menjadikan legalitas sebagai anggunan sehingga semua pesantren di sumsel mendapatkan solusi yang diderita selama ini”
Sebelum meninggalkan ruang rapat, Mudir mengharapkan betul kiranya peraturan daerah yang akan dibuat bersifat spesifik, aplikatif, tidak multi-tafsir dan tajam. Bukan sebaliknya tumpul atau mandul.
Berikut beberapa usulan dari Al-Ittifaqiah Indralaya: