ittifaqiah.ac.id_Palembang; Dunia akademisi kembali mendapat angin segar dengan telah dikukuhkannya Prof. Dr. H. Abdullah Gofar, S.H., M.H. sebagai guru besar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, gedung FH. Tower Lt. 8 Kampus Unsri Bukit Palembang (28/10).

Dalam orasinya yang berjudul pembaruan hukum sistem peradilan indonesia, sahabat karib Mudir Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah Indralaya ini menjelaskan sampai saat ini sistem yang dianut oleh pengadilan agama dalam menetapkan sebuah putusan perceraian masih menggunakan sistem hukum barat yang merupakan peninggalan Belanda.

Ada tiga hal yang menjadi titik penting dalam pembenahan sistem peradilan agama yaitu suadana batin dan perjuangan umat islam ketika hendak memperjuangkan putusan pengadilan agama yang berbasis hukum Islam. Selain itu juga diupayakan reformasi agar selaras dengan menjadikan peradilan agama sebagai peradilan yang berwibawa menjadi hal yang mutlak harus segera dilakukan kalau kita tidak ingin dikuasai hukum barat.

“Salah satu penyebab perceraian kekinian setelah era otonomi daerah karena pasangan suami istri terus menerus bersilisih, bahkan ada penyebab yang menggelitik dari data yang kami dapatkan berselisih karena alasan politis lantaran beda partai”, papar Prof. Abdullah.

Di tempat terpisah, Mudir PPI Drs. K.H. Mudrik Qori, M.A. mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Abdullah Gofar atas telah dikukuhkan sebagai guru besar Unsri dan semoga kiprah beliau memberikan kontribusi besar bagi perkembangan dunia pendidikan khususnya hukum Islam di nusantara.

“Selamat dan berkah kepada Prof. Dr. Abdullah Gofar, S.H., M.H. karena telah dikukuhkan sebagai guru besar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan saya yakin kiprah beliau akan semakin memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan khususnya di ranah penegakan hukum Islam di Indonesia”, ujar ustad. Mudrik saat mengawal santri PPI di arena Pospenas VII di provinsi Banten.

img_0165