Ittifaqiah.ac.id_Indralaya; Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Quran Al-Ittifaqiah (STITQI) Indralaya mengadakan seminar Amnesti Pajak dan Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam kerjasama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Indralaya di aula Mess Ibn Rusyd (7/12).
Tampak hadir dalam seminar yang dihadiri oleh 200 mahasiswa ini ketua STITQI ustad. Mukhyidi, M.A., ketua yayasan Drs. K.H. Syamsul Bahri HAR, Mudir Al-Ittifaqiah Drs. K.H. Mudrik Qori, M.A., dan beberapa civitas akademika STITQI.
Dalam sambutannya, kepala KP2KP Indralaya menyebutkan bahwa tujuan dari seminar amensti ini adalah salah satunya untuk mensosialisasikan program pemerintah sekaligus sebagai memberikan informasi terkini tentang pajak dan lain sebagainya.
“Sengaja kita gandeng civitas STITQI melalui mahasiswanya karena mereka adalah calon-calon wajib pajak di masa yang akan datang sekaligus memberikan informasi lebih akurat tentang amnesti pajak”, ujar Julius Julianto, SE., M.M.
Sementara itu dalam orasi ilmiahnya, ustad. H. Agus Jaya, Lc., M.Hum. menyebutkan bahwa pajak menurut Islam hukumnya diperbolehkan.
“Dalam ajaran Islam, kewajiban utama kaum muslim atas harta adalah zakat. Meskipun demikian dalam konsisi tertentu maka ada kewajiban tambahan yaitu dharibah (pajak), pendapat ini misalnya dikemukakan oleh Qadhi Abu Bakar Ibn Al-Aarabi, Imam Malik, Imam Qurtubi, Imam Syatibi, Mahmud Syaltut dan lain-lain”.
“Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama tersebut di atas, alasan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat, karena dana pemerintah tidak mencukupi untuk membiaya berbagai “pengeluaran”, yang jika pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan timbul kemudharatan. Sedangkan mencegah kemudharatan adalah juga suatu kewajiban. Wallahu’alam”, tutup salah satu dosen STITQI yang terakreditasi B ini.