DARI PEREBUTAN SUARA MENUJU KEMULIAAN MUSYAWARAH
Majelis Masyayikh: Ikhtiar Menemukan Pemimpin Terbaik dan Menjaga Persatuan 760 Pesantren Sumatera Selatan
(Gagasan menjelang Musyawarah Besar DPP Forum Pesantren Sumatera Selatan, 22 Desember 2026)

Oleh : 
Mudrik Qori
Magister Politik Islam | Doktor Pendidikan Agama Islam | Mudir ‘Am Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah Indralaya | Pendiri Forpess.

Pertanyaan yang Lebih Besar daripada Siapa yang Menjadi Ketua. Pada 22 Desember 2026, Forum Pesantren Sumatera Selatan akan menyelenggarakan Musyawarah Besar. Ini bukan sekadar agenda pergantian Ketua Umum. Tetapi lebih dari itu, adalah momentum menentukan arah masa depan organisasi yang menghimpun sekitar 760 pesantren dari 13 kabupaten dan 4 kota di Sumatera Selatan.

Karena itu, pertanyaan terpenting dalam Mubes ini bukan semata-mata siapa yang memperoleh suara terbanyak? Tetapi bagaimana kita menemukan pemimpin terbaik tanpa merusak persaudaraan, menjaga kehormatan para kiai tanpa mengabaikan hak anggota, dan menghasilkan keputusan yang diterima bersama tanpa meninggalkan luka setelah pemilihan.

Pertanyaan ini penting karena Forum Pesantren Sumsel bukan organisasi biasa. Ia menghimpun lembaga pendidikan Islam yang berakar pada tradisi keilmuan, keteladanan, pengabdian, dan penghormatan terhadap ulama. 760 pesantren bukan hanya 760 suara. Di dalamnya terdapat ribuan guru, ratusan ribu keluarga santri dan masyarakat yang menaruh harapan pada keberlangsungan pendidikan pesantren. Jangan sampai organisasi yang dibentuk untuk menyatukan pesantren justru mengalami keretakan karena cara memilih pemimpinnya.

Kita memerlukan mekanisme yang bukan hanya sah secara organisatoris, melainkan juga bijaksana secara moral, kuat secara kelembagaan, dan mampu menjaga ukhuwah setelah keputusan diambil. Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan secara serius ialah pembentukan *Majelis Masyayikh Forum Pesantren Sumatera Selatan*, sebagai forum musyawarah yang diberi mandat untuk menyeleksi, menimbang, dan menetapkan Ketua Umum berdasarkan kriteria yang disepakati bersama.


Demokrasi Tidak Harus Selalu Berakhir dengan Pertarungan Suara

Dalam praktik organisasi modern, one person, one vote atau satu orang satu suara merupakan mekanisme yang dikenal luas. Sistem ini memiliki keunggulan: memberikan kesempatan yang setara kepada setiap pemilih dan menyediakan cara pengambilan keputusan yang jelas. Karena itu, sistem tersebut tidak perlu dicurigai atau ditolak secara apriori. Namun, kita juga perlu memahami bahwa kesetaraan hak memilih tidak selalu mengharuskan pemilihan setiap jabatan dilakukan melalui pemungutan suara langsung.

Dalam organisasi yang berbasis pendidikan Islam, keilmuan, pengabdian, dan tanggung jawab kolektif, musyawarah melalui orang-orang yang dipercaya dapat menjadi mekanisme yang relevan, sepanjang mandat, kriteria dan prosesnya terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, pemimpin yang memperoleh suara terbanyak belum tentu merupakan pemimpin yang paling mampu merangkul seluruh kelompok. Sebaliknya, pemimpin yang dipilih melalui musyawarah juga tidak otomatis paling baik apabila prosesnya tertutup, kriterianya tidak jelas, atau keputusan hanya mencerminkan kepentingan segelintir orang atau kelompok.

Dengan demikian, persoalannya bukan mempertentangkan demokrasi dengan musyawarah. Tetapi  bagaimana merancang demokrasi yang tidak berhenti pada penghitungan suara, namun harus berlanjut pada pertimbangan kualitas kepemimpinan dan tanggung jawab bersama. Forum Pesantren perlu membangun demokrasi yang sesuai dengan karakter kelembagaannya: demokrasi yang di satu pihak memberi tempat bagi hak anggota, tetapi di pihak lain mampu melakukan : penghormatan terhadap masyayikh, pertimbangan kapasitas calon dan prioritas untuk kepentingan organisasi jangka panjang.

Musyawarah Memiliki Akar yang Kuat dalam Tradisi Islam

Al-Qur’an memberikan landasan penting bagi pengambilan keputusan melalui musyawarah. Allah SWT berfirman:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
“Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38).

Dalam ayat lain, Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali ’Imran: 159).

Musyawarah bukan sekadar teknik mengambil keputusan. Ia mengandung pengakuan bahwa persoalan bersama harus dipertimbangkan dengan melibatkan pandangan dan kebijaksanaan pihak-pihak yang relevan.

Sejarah Khulafaur Rasyidin juga memperlihatkan variasi mekanisme pergantian kepemimpinan. Abu Bakar memperoleh dukungan melalui proses musyawarah dan baiat. Umar bin Khattab ditunjuk oleh Abu Bakar setelah konsultasi dengan sejumlah tokoh. Utsman bin Affan dipilih melalui mekanisme dewan yang dibentuk Umar. Adapun Ali bin Abi Thalib memperoleh baiat dalam situasi politik yang berbeda. Proses-proses tersebut tidak identik satu sama lain. Sejarah Islam tidak memberikan satu pola prosedural tunggal yang harus disalin secara mekanis untuk semua organisasi dan setiap zaman. Namun, sejarah itu memberikan pelajaran penting: legitimasi kepemimpinan dapat dibangun melalui mekanisme yang berbeda, selama prinsip tanggung jawab, pertimbangan yang matang, dan penerimaan masyarakat diperhatikan (Repository UIN Sunan Ampel Surabaya, kajian suksesi kepemimpinan Khulafaur Rasyidin).

Karena itu, mengembangkan mekanisme musyawarah di Forum Pesantren bukanlah tindakan yang bertentangan dengan demokrasi. Ia justru merupakan ikhtiar mencari bentuk pengambilan keputusan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan organisasi.


NU dan Muhammadiyah: Pelajaran dari Dua Organisasi Besar

Pengalaman organisasi Islam besar di Indonesia memberikan bahan perbandingan yang relevan.

Pertama, Nahdlatul Ulama.

NU telah lama mengenal mekanisme Ahlul Halli wal ’Aqdi atau Ahwa dalam pemilihan Rais ’Aam. Mekanisme ini menempatkan pemilihan kepemimpinan keulamaan pada forum yang dipercayai memiliki kapasitas dan integritas untuk mempertimbangkan calon. Dalam perkembangan regulasi NU, mekanisme Ahwa juga dibicarakan dan diterapkan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Pemberitaan NU Online pada Oktober 2026 mengenai perubahan AD/ART hasil Muktamar ke-35 menyebut bahwa Ketua Umum dipilih melalui musyawarah mufakat dan, apabila tidak tercapai, melalui Ahwa setelah proses penjaringan calon. Artinya, NU terus merumuskan hubungan antara musyawarah, penjaringan calon, dan keputusan organisasi melalui aturan yang berlaku. NU adalah guru Ahwa Indonesia sejak mula. Sudah sejak awal diterapkan dalam pemilihan Rais ‘Am. Hanya saja Baru diterapkan untuk Pemilihan Ketua Umum. Subhanallah.

Kedua, Muhammadiyah.

Muhammadiyah menggunakan mekanisme yang  memiliki unsur penting berupa pemilihan kepemimpinan secara kolektif. Berdasarkan Anggaran Dasarnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah terdiri atas sekurang-kurangnya 13 orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar. Ketua Umum ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih yang berfungsi persis sebagai tim formatur. Ini hakikatnya adalah Ahwa.Masya Allah. Dalam praktik yang dijelaskan pada Muktamar ke-48 tahun 2022, tiga belas anggota terpilih bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum dan Sekretaris Umum.

Mekanisme ini memperlihatkan bahwa pemilihan anggota pimpinan melalui hak suara anggota dapat dipadukan dengan musyawarah untuk menetapkan pemimpin utama (NU Online- Perubahan AD/ART NU hasil Muktamar ke-35. Anggaran Dasar Muhammadiyah. Muhammadiyah - Penjelasan alur pemilihan Pimpinan Pusat pada Muktamar ke-48).

Pelajarannya bukan bahwa Forum Pesantren harus menyalin NU atau Muhammadiyah secara utuh. Kedua organisasi memiliki sejarah, AD/ART, dan struktur masing-masing. Tapi apakah berdosa menyalin NU atau Muhammadiyah secara utuh ketika kita menyadari bahwa keduanorganisasi Islam besar dan tua ini Merida para ulama dan akademisi Islam yang luar biasa Kaplan dannkepakarannya serta pengalaman organisasinya.

Pelajaran yang dapat diambil ialah bahwa organisasi Islam besar dapat mengombinasikan hak anggota, pemilihan kolektif, dan musyawarah dalam menentukan kepemimpinan. Jika mumpuni, Forum Pesantren dapat mengembangkan sendiri mekanisme berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan anggotanya. Namun tidak salah jika berittiba’, bahkan bertaqlid sekalipun kepada Organisasi Islam besar. Bukan bertahan pada sistem yang Diajarkan Barat, yang seakan membela hak perorangan di satu pihak, tetapi mengorbankan kebersamaan Persatuan di pihak lain. Satu sistem yang sengaja dengan kuat dan tekun didoktrinkan untuk memecah belah ulama dan umat, atas nama demokrasi.


Mengapa Bernama Majelis Masyayikh?

Sebagian pimpinan pesantren mungkin lebih nyaman dengan nomenklatur Majelis Masyayikh daripada Ahwa. Perbedaan preferensi istilah ini tidak perlu menjadi sumber pertentangan. Nama Majelis Masyayikh membawa makna yang dekat dengan tradisi pesantren: majelis para ulama dan pengasuh yang memikul amanah untuk mempertimbangkan kepentingan bersama.

Istilah tersebut dapat menjadi identitas kelembagaan yang khas bagi Forum Pesantren Sumatera Selatan, tanpa harus menjadikan perdebatan terminologi sebagai pokok persoalan. Akan tetapi, ada satu hal yang harus diperjelas: Majelis Masyayikh yang diusulkan di sini merupakan mekanisme internal Forum Pesantren dengan dua fungsi : pertama untuk struktur organisasi di atas Pengurus harian sebagai majlis yang memiliki otoritas sebagai penjaga khittoh organisasi dan meninggikan  Marwah Forum sebagaimana juga Majlis Syuriah  pada NU; kedua untuk memilih, melantik Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang diajukan anggota dalam Mubes melalui mekanisme yang diatur AD/ART.

Majlis ini juga yang melantik Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Pengurus Harian Forum. Ia berbeda dari Majelis Masyayikh nasional yang memiliki fungsi penjaminan mutu pendidikan pesantren. Yang paling penting bukan nama yang digunakan, melainkan prinsip dan mekanisme yang dijalankan. Jika namanya Majelis Masyayikh, tetapi prosesnya tertutup, tidak memiliki kriteria, dan hanya menjadi alat kepentingan kelompok, maka namanya tidak akan menyelamatkan sistem tersebut. Sebaliknya, jika prosesnya terbuka, anggotanya dipercaya, kriterianya disepakati, dan keputusannya dapat dipertanggungjawabkan, mekanisme ini dapat memperoleh legitimasi yang kuat. Dengan demikian, nomenklatur Majelis Masyayikh sebaiknya dipahami sebagai pilihan identitas kelembagaan, bukan sebagai cara menyamarkan proses pengambilan keputusan.


Bagaimana Mekanismenya Agar Adil dan Dapat Diterima?

Agar gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana, diperlukan rancangan yang konkret. Berikut model yang dapat dipertimbangkan dan disahkan melalui Mubes.

1. Mubes menetapkan mandat dan kriteria; Sebelum pemilihan, peserta Mubes menyepakati bahwa Ketua Umum harus memiliki integritas, kapasitas memimpin, kemampuan membangun jejaring, rekam jejak pengabdian, serta komitmen terhadap seluruh pesantren tanpa diskriminasi.

2. Mubes memilih atau menyepakati anggota Majelis Masyayikh.; Anggota Majlis dipilih melalui prosedur yang disetujui peserta. Komposisinya dapat mempertimbangkan keterwakilan wilayah, pengalaman kepemimpinan, senioritas, keilmuan dan regenerasi, serta integritas pribadi. Jumlah Anggota minimal 9 orang terdiri  dari Pendiri Forum, ditambah pimpinan pesantren lain yang memenuhi kriteria. Mereka bermusyawarah menunjuk seorang Ketua dan Sekretaris.  Jumlah anggota, syarat, dan prosedur pemilihannya harus ditetapkan secara jelas dalam AD/ART dan diturunkan dalam tata tertib Mubes.

3. Calon Ketua Umum dijaring secara terbuka; Pesantren atau peserta yang memiliki hak mengusulkan calon. Setiap calon perlu memenuhi kriteria yang telah disepakati dan menyampaikan visi serta program kerja yang dapat dinilai. Calon Ketua Umum minimal 5-7 orang dari perolehan suara terbanyak. Calon terpilih disampaikan kepada Majlis Masyayikh.

4. Majelis Masyayikh bermusyawarah; Para anggota Majlis Masyayikh memilih Ketua Umum dengan menimbang kapasitas, integritas, pengalaman, visi, kemampuan merangkul, dan komitmen calon terhadap persatuan Forum. Keputusan diutamakan melalui musyawarah mufakat.

5. Jika mufakat tidak tercapai, berlaku mekanisme cadangan; Aturan harus mengantisipasi kebuntuan. Misalnya, dilakukan musyawarah lanjutan dengan batas waktu yang jelas. Jika masih buntu, kemudian dilaksanakan pemungutan suara internal Majlis dengan ambang persetujuan yang telah disepakati. 

6. Keputusan diumumkan dan dipertanggungjawabkan; Majelis menyampaikan hasil beserta penjelasan prosedur yang telah ditempuh. Kerahasiaan pendapat pribadi anggota dapat dijaga, tetapi kepatuhan terhadap aturan, kriteria, dan prosedur harus dapat diperiksa. Model tersebut bukan satu-satunya pilihan. Ia merupakan rancangan awal yang perlu disesuaikan dengan AD/ART Forum dan disahkan secara sah oleh Mubes. Prinsip utamanya: jangan merancang aturan setelah mengetahui siapa yang akan diuntungkan. Aturan harus disepakati sebelum nama calon diputuskan.


Menjawab Keberatan: Apakah Sistem Ini Menghilangkan Hak Anggota?

Keberatan ini perlu dijawab dengan jernih. Sistem musyawarah melalui Majelis Masyayikh memang berbeda dari pemilihan langsung. Karena itu, kita tidak boleh mengatakan bahwa keduanya identik.

Dalam sistem satu orang satu suara, setiap pemilih yang memenuhi syarat memberikan suara langsung untuk calon. Dalam sistem Majelis Masyayikh, peserta memberikan mandat melalui mekanisme yang disepakati, kemudian anggota majelis menjalankan tugas memilih pemimpin berdasarkan kriteria dan prosedur yang ditentukan. Keduanya mempunyai kelebihan dan risiko. Pemilihan langsung memberikan ekspresi suara individual secara langsung, tetapi berpotensi mendorong kompetisi berbasis kubu, mobilisasi dukungan, dan penilaian calon berdasarkan popularitas serta kepentingan.

Sistem majelis dapat memberi ruang lebih luas bagi pertimbangan mendalam, rekam jejak, kapasitas, dan kemampuan merangkul. Namun, sistem ini juga berisiko menjadi elitis apabila anggota majelis tidak dipercaya, prosesnya tidak transparan, atau pertimbangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, jawabannya bukan memaksakan satu sistem sambil meniadakan kekhawatiran pihak lain. Jawabannya ialah membangun mekanisme yang memiliki legitimasi dari anggota, kriteria yang jelas, prosedur yang adil, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Dengan demikian, hak anggota tetap dihormati melalui keterlibatan mereka dalam menetapkan aturan, menentukan mekanisme, dan memilih atau menyepakati anggota majelis sesuai tata tertib yang sah. Sementara itu, anggota majelis tidak boleh bertindak sebagai pemilik organisasi. Mereka hanyalah penerima mandat untuk menjalankan tugas yang dipercayakan. Musyawarah bukan pengganti keadilan. Musyawarah adalah cara mengambil keputusan yang harus tetap dijalankan dengan adil.


Manfaat Strategis bagi Persatuan 760 Pesantren

Jika dirancang dengan benar, Majelis Masyayikh dapat memberikan beberapa manfaat strategis. 
Pertama, menjaga ukhuwah pascapemilihan. Pemilihan tidak perlu berakhir dengan dua kubu yang terus bersaing. Semua pihak dapat kembali bekerja dalam satu organisasi karena mekanisme dan hasilnya disepakati bersama. 

Kedua, mengutamakan kualitas kepemimpinan. Pertimbangan tidak hanya berhenti pada jumlah suara, tetapi juga mencakup integritas, kompetensi, pengalaman, dan kemampuan membangun kerja sama.

Ketiga, mengurangi insentif politik transaksional. Mekanisme yang baik dapat memperkecil ruang bagi politik uang, pertukaran dukungan, dan pembentukan koalisi yang semata-mata bertujuan memenangkan pemilihan. Namun, tidak ada sistem yang otomatis menghapus risiko tersebut; pengawasan dan penegakan aturan tetap diperlukan.

Keempat, memperkuat representasi wilayah. Dengan melibatkan keterwakilan kabupaten dan kota secara proporsional, kepentingan pesantren di berbagai wilayah dapat dipertimbangkan tanpa mengubah pemilihan menjadi pertarungan antardaerah.

Kelima, membuka ruang regenerasi. Majelis dapat mempertimbangkan perpaduan pengalaman para senior dan kemampuan generasi baru, sehingga kepemimpinan tidak terjebak pada popularitas atau senioritas semata.

Keenam, memperkuat agenda bersama. Setelah Mubes, energi organisasi dapat diarahkan pada peningkatan mutu pesantren, pengembangan sumber daya manusia, penguatan ekonomi pesantren, advokasi kebijakan, dan kerja sama antarlembaga.

Pada akhirnya, keberhasilan Forum tidak diukur dari seberapa hebat seseorang memenangkan pemilihan, tetapi dari seberapa besar kemajuan yang dihasilkan bagi seluruh pesantren setelah pemilihan selesai.


Mubes Harus Menjadi Momentum Kedewasaan Organisasi

Mubes 22 Desember 2026 hendaknya tidak hanya menghasilkan Ketua Umum baru, tetapi juga meninggalkan warisan kelembagaan yang lebih matang. Kita tidak perlu mencurigai pihak yang menginginkan pemilihan langsung. Mereka dapat memiliki alasan yang sah mengenai kesetaraan hak dan keterlibatan anggota. Sebaliknya, pihak yang mengusulkan Majelis Masyayikh juga tidak boleh dipandang sedang mengurangi demokrasi hanya karena menawarkan mekanisme musyawarah.

Perbedaan itu dapat diselesaikan melalui dialog, pembandingan yang jujur, dan kesepakatan yang dibuat sebelum pemilihan. Forum Pesantren harus menunjukkan bahwa para kiai mampu berbeda pendapat tanpa kehilangan persaudaraan; mampu berkompetisi tanpa bermusuhan; dan mampu memilih pemimpin tanpa mengorbankan kehormatan organisasi. Jangan sampai setelah Mubes, yang satu merasa menang dan yang lain merasa kalah. Yang harus menang adalah kepentingan pesantren Sumatera Selatan.

760 pesantren membutuhkan organisasi yang kuat, bukan sekadar pemimpin yang kuat. Organisasi yang kuat memerlukan sistem yang dipercaya, keputusan yang sah, dan anggota yang bersedia bekerja bersama setelah perbedaan pilihan selesai.

___________
Penutup: Yang Kita Cari Bukan Pemenang Pemilihan, Melainkan Pemimpin bagi Semua Para kiai dan pimpinan pesantren yang terhormat, Sesungguhnya, mendirikan Forum bukan untuk memperbanyak perebutan jabatan. Kita berhimpun agar pesantren memiliki kekuatan kolektif yang lebih besar daripada kemampuan setiap lembaga apabila bergerak sendiri-sendiri.

Karena itu, marilah kita mempertimbangkan Majelis Masyayikh bukan semata-mata sebagai nama atau prosedur pemilihan, melainkan sebagai ikhtiar membangun tradisi kepemimpinan yang mengutamakan kepercayaan, pertimbangan yang matang, dan persatuan. Jika setelah pembahasan yang terbuka Mubes menilai mekanisme ini paling sesuai, tetapkanlah melalui keputusan yang sah, lengkap dengan kriteria, komposisi, prosedur, dan mekanisme penyelesaian kebuntuan.

Jika ada perbedaan, jangan selesaikan dengan saling mencurigai. Selesaikan dengan memperbaiki rancangan sampai semua pihak memahami alasan dan batas kewenangannya. Sebab, ukuran kedewasaan organisasi bukanlah ketiadaan perbedaan. Ukurannya adalah kemampuan mengelola perbedaan tanpa merusak tujuan bersama. Kita tidak sedang mencari orang yang paling banyak mengumpulkan suara. Kita sedang berikhtiar menemukan orang yang paling layak menerima amanah, paling mampu merangkul seluruh pesantren, dan paling siap mengabdi kepada kepentingan bersama.

Semoga Mubes ini melahirkan bukan hanya Ketua Umum, tetapi juga sistem kepemimpinan yang memperkuat marwah ulama, memajukan pesantren, dan menjaga persatuan Sumatera Selatan.

Wallahu a’lam bish-shawab.