Berbiara mengenai suksesi berarti berbicara tentang Negara. Eksprimen Negara yang paling ideal menurut Robert Bella, adalah Negara Islam Madinah yang dipimpin oleh Nabi (baca; Presiden) dan kholifah empat (Abu bakar, Umar,  Ustman dan Ali). Itulah Negara yang sangat modern, dan terlalu modern, sehingga tidak berlangsung lama, hanya empat puluh tahun. Tidak ada sesudah itu Negara manapun di dunia yang dapat mencontohnya (Nurcholis Masjid; 2003).

Ini karena negara Madinah, mempunyai tujuan yang jelas (Rahmatan Lil Alamin), dengan beberapa ciri antara lain, persamaan, partisipasi, kebebasan, prestasi (bukan prestise), pengawasan ketat, penegakan supremasi hukum, ownership, akuntabilitas, transparansi dan lain-lain. Asosiasi good governance yang mendasari terwujudnya negara adil, makmur dan sejahtera sungguh kental dalam negara Islam madinah.

Karena itu suksesi dalam negara Madinah selalu berjalan santun, demokratis, damai dan memuaskan, tanpa fitnah dan kekerasan.

Nabi Muhammad saw, Wafat pada tanggal 8 juni 632 M, tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam. Beliau tampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah tidak lama setelah beliau wafat, belum lagi jenazah dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajjirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa’idh, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun dengan semangat Ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya Abu Bakar secara aklamasi terpilih menjadi pemimpin umat Islam, menggantikan dan melanjutkan posisi Nabi saw. Sebagai pemimpin umat Islam saat itu. Rupanya, semangat keagamaan Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam (Hasan, 1987 :34), sehingga masing- masing pihak menerima dan membaiatnya (Yatim, 1993: 35).

Menjelang berakhirnya kepemimpinan Abu Bakar, ketika beliau sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia pun bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar bin Khattab (13-23 H./634-644 M.) sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat islam. Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut diterima masyarakat dan mereka segera beramai-ramai membaiat Umar (Yatim, 1993: 38).

Menjelang wafatnya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang di antaranya menjadi kahlifah (Syalabi, 1987; 263). Enam orang tersebut adalah Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad ibn Abi Waqqas, dan Abdurrahman ibn Auf. Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman sebagai khalifah (644-655 M) Melalui persaingan yang ketat dengan Ali ibn Abi Thalib (Yatim, 1993: 38). Begitu pula selanjutnya, setelah Utsman wafat, dibunuh oleh kaum pemberontak, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah.

Peristiwa sejarah pengangkatan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali tersebut menunjukan bahwa suksesi kepemimpinan umat Islam, menurut para sejarawan, masa kepemimpin para khalifah yang empat (khulafa ar-Rasyidin) tersebut merupakan sebuah contoh pemilihan dan pengangkatan kepemimpinan yang ideal dalam sejarah.

Namun sayangnya, tradisi tersebut tidak berlanjut lagi pada pemerintahan berikutnya karena menerapkan mekanisme pengangkatan raja. (Bagian II)

_______

An-Naba’ Edisi Oktober 2015