H. Agus Jaya, Lc. M.Hum
Pengasuh Ponpes al-Ittifaqiah dan Dosen STITQI Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan
Zakat memiliki arti tumbuh (nama’), bertambah (zada) dan bersih (Thohara). Dari pengertian ini bisa dipahami dengan menunaikan zakat maka harta yang dimiliki seseorang akan semakin tumbuh, berkembang diiringi kesucian.
Pengertian diatas bisa dengan jelas dicerna jika kita memperhatikan tanaman padi di sawah para petani, ketika padi telah tumbuh dengan subur, maka petani hendaklah mengeluarkan ”zakat (biaya)” tambahan untuk membersihkan padi tersebut dari rumput-rumput sehingga bisa menghasilkan buah padi yang berisi dan berkualitas. Akan tetapi jika padi tersebut dibiarkan dan tidak dikeluarkan ”zakat” tambahannya, maka buah padi yang dihasilkanpun akan sedikit dan kurang berkualitas bahkan bisa jadi gagal panen.
Ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat manusia yang beragama Islam dan lahir sebelum pagi tanggal satu syawal tahun tersebut. Mungkin ada sebagian kita bertanya kenapa anak kecil sekalipun diwajibkan kepada orang tuanya untuk mengeluarkan zakat, padahal mereka belum berdosa? Maka jawabannya adalah pelatihan terhadap sang anak untuk membersihkan diri dan sebagai ungkapan syukur orang tua terhadap karunia yang Allah swt berikan tersebut serta mengingatkan orang tua bahwa ia bertanggung jawab terhadap sang anak.
Disamping zakat Fitri ada zakat Mal yang Allah swt berikan sebagai penghargaan terhadap orang yang di titipi harta lebih dari saudaranya yang lain. Jika penghargaan ini mereka terima maka ia akan mendapatkan reward lebih besar dari Allah swt. Namun jika penghormatan ini mereka abaikan niscaya Allah swt akan memberikan kerugian yang lebih besar.
Allah jadikan Zakat, (baik zakat fitrah maupun zakat mal) sebagai syarat untuk terbentuknya ketentraman dalam sebuah negara atau wilayah. Allah swt berfirman; (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.
Pada ayat ini, Allah swt sandingkan teguhnya kedudukan hamba di muka bumi dengan iqomat as sholat dan ita’ az zakat (mendirikan sholat dan mengeluarkan “mendatangi” zakat). Dalam hal ini memberikan pesan nan dalam kepada kita bahwa kekokohan kedudukan seorang hamba dan ketentramannya muka bumi hanya bisa terwujud dengan mendirikan sholat, mengeluarkan zakat dan senantiasa memerintah kepada perbuatan ma’ruf dan mencegah perbuatan yang mungkar. Ini bisa dipahami, bahwa dengan mendirikan sholat maka seorang hamba telah menancapkan akidah yang benar dalam hidupnya, karena hanya dengan akidah yang benar akan tercapai ketentraman yang hakiki. Kemudian Sholatnya menjadi delegasi penyambung “silahturahim” dengan Allah swt, sehingga Alah swt tidak tanggung-tanggung mengangkat derajat sholat sebagai tiang agama. Jika sholat menjadi hubungan pribadi seorang hamba dengan al-Kholiq maka tuntunan zakat yang ada tepat pada kata sesudah solat ini menegaskan bahwa hubungan pribadi dengan sang al-Kholiq tidak boleh melupakan hubungan sosial sesama maklhluk. Karenanya zakat adalah sebuah upaya mengukir kasih sayang antara sang kaya dan miskin. Dengan adanya perhatian dari sang kaya terhadap sang miskin maka akan terlahirkan hubungan sosial yang harmonis dalam masyarakat.
Realita yang terjadi, mayoritas masyarakat kita takut mengeluarkan harta bendanya untuk zakat/sodaqoh dengan asumsi hartanya akan berkurang atau bahkan diiringi dengan kesombongan sebagaimana ungkapan Qorun : ”bahwa harta ini adalah hasil jerih payahku sendiri“.(QS: al-Qosos: 78)
Pandangan tersebut perlu kita siram dengan kesejukan petuah Rasulullah saw. Dalam sebuah haditsnya, Beliau menjelaskan bahwa harta yang diinfakkan tidak akan berkurang sedikitpun. Beliau saw bersabda: ”Aku bersumpah atas tiga hal, dan Aku sampaikan haditsnya kepada kalian maka hafalkanlah pertama, tidak pernah harta berkurang karena disedekahkan (dizakatkan). Kedua, jika seorang hamba dozholimi lalu ia bersabar maka Allah swt akan menambah kemuliaanya karena kezholiman tersebut. Ketiga, jika seorang hamba membuka sebuah problema/masalah kepada saudaranya maka Allah swt akan membkakan pintu kemiskinan terhadapnya. (HR. At-Turmudzi)
Demikian juga anggapan tidak perlu mengeluarkan zakat atau sodaqoh karena harta yang dihasilkan adalah hasil jerih payah kita sendiri perlu diluruskan. Sesungguhnya tidak ada sebijipun harta yang kita peroleh murni karena jerih payah kita sendiri. Disana ada campur tangan manusia lain, ada keikutsertaan jalan, mobil, fasilitas umum lainnya. Karena tidak logis seorang mampu mendapatkan harta tanpa bantuan fasilitas tersebut. Demikian juga seorang kaya raya tidak mungkin lepas dari bantuan manusia lain yang membantunya dalam menyelesaikan tugas-tugasnya, seorang pemimpin tidak mungkin mampu melaksanakan tugasnya tanpa bantan yang lain. Seorang guru tidak mungkin mampu menyelesaikan tugasnya sehingga ia bisa meraih harta sebagai imbalanya jika tidak ada murid yang merupakan benda lain dari dirinya. Andaikanpun ia tidak mendapat bantuan manusia lain iapun tetap tidak bisa lepas dari campur tangan Allah swt yang telah menyediakan benda-benda yang siap ia olah.
Lebih dari ini semua, zakat menjadi benteng manusia dari bencana baik di dunia maupun diakhirat. Banyaknya bencana yang terjadi disekitar kita bukan hanya sekedar fenomena alam tapi juga bisa jadi menjadi teguran atas kealpaan kita mengeluarkan zakat/sodaqoh. Rasulullah saw bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori: ”sholat, sedekah/zakat dan kebajikan akan menghapus/menghalau fitnah (musibah, bencana dan hal-hal yang tidak diharapkan) yang akan menimpa seseorang pada keluarganya, anak-anaknya dan tetangganya (termasuk: lingkungan). (Ibnu Hajar al Asqolany: 2001: 433).
Disamping bencana di dunia, azab yang sangat pedih di akhiratpun menanti orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat. Allah swt berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani, benar-benar telah memakan harta orang dengan jalan yang batil, serta menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, juga tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.(QS. At-Taubah: 34-35).
Setelah kita sadari pentingnya zakat/sodaqoh, maka semestinya kita mengeluarkan zakat/sodakoh, bukan hanya sebagai upaya untuk mensucikan diri kita tapi juga sebagai upaya untuk membangun jiwa sosial yang menjadi ciri khas insan manusia demi terwujudnya ketentraman dalam suatu daerah dan menghindarkan kita dari bencana. Wallahu A’lam. []