Oleh: Drs. K.H. Mudrik Qori, M.A.
Allah swt berfirman: artinya “hai orang orang yang beriman di wajibkan atas kamu berpuasa sabagaimana diwajibkan atas atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” QS: Al Baqarah 183.
Kata“kutiba”memberikan jelas kepada kita bahwa puasa adalah perintah yang ditunjukkan kepada kita semua dan kaum sebelum kita serta kewajiban ini tertera kepada seluruh kitab suci yang Allah swt turunkan . Kata“kama kutiba” juga memperkuat makna di atas, bahwa seluruh umat ini mendapatkan perintah untuk berpuasa walaupun dengan waktu dan cara yang berbeda-beda ,menurut As Sya”by dan Qotadah bahwa Allah swt telah mewajibkan puasa Ramadhan kepada kaum nabi Musa as dan kaum nabi Isa as lalu pastur-pastur mereka menambahnya sepuluh hari,dan ketika salah seorang pastur mereka tersebut sakit maka mereka bernazar jika sang pastur yang sakit itu sembuh mereka akan menambah puasa mereka lagi sepuluh hari lagi ,hingga genaplah puasa mereka lima puluh hari .
Mujahib berpendapat bahwa Allah swt mewajibkan puasa terhadap seluruh umat di muka bumi ini. Al Jami”li AhKami Al Qur”an Juz 2 hal 278. Kaidah puasa untuk umat nabi Muhammad saw adalah “Taisir” (mempermudah)dan bukan “Ta”sir”(mempersulit). Hal ini Allah swt jelaskan dalam AlQur”an:artiannya “Allah swt menghendaki kemudahan bagimu dan bukan kesulitan bagimu”Qur”an surah Al Baqarah 185. Kaidah ini sesuai perjalanan panjang di wajibkannya puasa yang berangsur-angsur yaitu:
- Diwajibkan dengan ungkapan“takhyir” (perbuatan yang baik). Allah swt berfirman:Artinya “dan berpuasa lebih baik kepadamu jika engkau mengetahui” Quran surah: Al Baqoroh 184
- Diwajibkannya puasa secara “Hatman”(pasti) namun bilamana orang yang berpuasa tertidur sebelum makan maka diharamkan baginya makan dan minum hingga malam besoknya. Dalam kitab hadits kita bisa temukan riwayat bahwa: dimasa nabi Muhammad saw jika seorang sahabat berpuasa dan tiba waktu berbuka sedang ia tidur sedang ia tidur sebelum berbuka maka ia tidak makan hingga tiba waktu berbuka besoknyadan Qois bin Shirmah al Ansory suatu ketika berpuasa dan saat waktu berbuka tiba. Ia bertanya kepada istrinya: apakah ada makanan? Istrinya menjawab: tidak, tapi tunggulah biar saya mintakan untukmu. Sementara siang harinya Qois bekerja lalu ia tertidur, ketika istrinya tiba, alangkah sia-sianya! Ketika tiba siang harinya ia jatuh pingsan, lalu kejadian ini diadukan kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat:artinya “dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu “ dan ayat:artinya “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang hitam yaitu fajar” Al Jami,li ahkami al qur”an juz 2 hal 314.
- Penetapan waktu puasa dari terbit matahari hingga tenggelamnya seperti yang kita rasakan sekarang ini dan dihalalkannya makan,minumdan berhubungan badan bagi suami istri dari tenggelam matahari hingga terbit . Allah swt berfirman: artinya “maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah swt untuk kamu. Dan makan minumilah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” QS: Al Baqarah: 187
Seiring dengan kaida “Taisir” ini maka bagi orang yang berpuasa lebih dianjurkan untuk berbuka ketika dalam perjalanan, hal ini diungkapkan Rasulullah saw dalam sebuah hadisnya: Hamza Al Salamy berkata: ya Rasulullah saya mampu berpuasa dalam perjalanan, apakah saya berdosa (berpuasa dalam perjalanan)? Rasulullah saw menjawab: hal itu (membatalkan puasa dalam perjalanan) adalah diskon dari Allah swt,barang siapa mengikutinga maka itu “Hasan” (baik),dan barang siapa yang berpuasa ia tidak berdosa” hadist riwayat Muslim. Ungkapan “Hasan” bagi yang membatalkan puasanya memberikan signal bahwa membatalkan puasa bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (perjalanan yang diperbolehkan) lebih baik dari pada berpuasadan ini sangat seiring dengan kaidah tafsir dalam puasa. Wallahu”alam.