
Ogan Ilir, 11 November 2025 — Dewan Hakim Internasional, Drs. KH. Mudrik Qori, MA, berkesempatan memberikan materi dalam kegiatan Pelatihan Dewan Hakim Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas para dewan hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) di wilayah Ogan Ilir.
Dalam penyampaian materinya, Drs. KH. Mudrik Qori yang juga sebagai Mudir Am Al-Ittifaqiah Indralaya menegaskan bahwa pelurusan niat dan tujuan menjadi dewan hakim merupakan pondasi utama sebelum melaksanakan tugas. Ia menekankan bahwa menjadi dewan hakim MTQ/STQH semata-mata adalah untuk beribadah kepada Allah SWT, bukan untuk kepentingan lain.
Beliau juga menjelaskan bahwa syarat pertama menjadi dewan hakim adalah integritas, yang meliputi sifat ikhlas, akuntabel atau amanah, siddiq (jujur), adil, dan objektif. “Syarat ini sejatinya adalah miniatur dari sikap kita dimanapun berada dan dalam pekerjaan apa pun,” ujar Mudir Am. Ia menambahkan, keyakinan tersebut harus senantiasa tertanam dalam diri setiap dewan hakim.
Pelatihan ini bertujuan untuk mewujudkan dewan hakim Ogan Ilir yang adil, objektif, jujur, benar, dan profesional, sehingga dapat melahirkan juara-juara yang murni dan berintegritas, bukan juara prematur.
Selain integritas, Drs. KH. Mudrik Qori juga menekankan pentingnya kapabilitas dan keahlian dalam bidang penilaian. Seorang hakim, katanya, harus memiliki kemampuan dan spesialisasi pada kategori tertentu seperti tajwid, fashohah, lagu dan suara.
“Seorang hakim juga harus terampil dalam menilai, memahami kaidah penjurian dengan tepat, dan menempatkan keadilan sebagai landasan utama,” tambahnya.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para dewan hakim di Kabupaten Ogan Ilir untuk menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab, demi suksesnya penyelenggaraan MTQ/STQH yang berkualitas dan bermartabat.
