H. Agus Jaya, LC. M.Hum

Ustadz PP. Al-Ittifaqiah dan Dosen STITQI Indralaya Ogan Ilir Sumsel

 

Era modern telah berlalu, dan kini era post modern millennium III yang prosesnya dikenal dengan globalisasi. Ciri yang melekat pada era ini adalah kecanggihan ilmu pengatahuan khususnya bidang transportasi, informasi dan komunikasi. Meminjam ungkapan Prof. Dr. Jalaludin, kecanggihan transportasi telah bisa mengantar seseorang sarapan di (Jakarta) Indonesia, makan siang di Dubai (Emirat Arab) dan makan malam di Jeddah (Saudi Arabia). Demikian canggihnya transportasi sehingga jarak tidak lagi menjadi penghalang, bumi menjadi seolah ruang kecil yang bisa ditempuh dalam waktu yang sangat singkat.

Demikian juga dengan perkembangan informasi dan komunikasi sehingga antar benua tidak ada lagi batas. Seorang anak bisa berbicara dan bertatap muka secara langsung dengan orang tuanya yang sedang berada di benua lain seperti halnya para jamaah haji yang bisa berbicara langsung dengan keluarganya yang berada ditanah air.

Perkembangan cepat komunikasi ini memiliki dampak positif bagi manusia dengan mudahnya informasi dan komunikasi sehingga apa yang terjadi di belahan lain didunia pada saat yang bersamaan kita bisa mengetahui dan mengikuti perkembangannya. Disisi lain, beriring dengan dampak positifnya, maka dampak negative tidak ketinggalan, bahkan kadang dampak negative dari informasi dan komunikasi lebih berpengaruh daripada dampak positifnya, khusunya bagi kaum remaja. Trend-trend jahiliyah era post modern seperti pornografi dan pornoaksi begitu mudahnya diakses dari tempat umum dengan harga yang sangat murah.

Pornografi dan pornoaksi itu sendiri terjadi karena tidak adanya iman dari pelakunya. Rasulullah saw bersabda: “tidak akan berzina seseorang yang berzina jika saat berzina didalam hatinya ada iman”. (HR. Ibnu Majah). Menghadapi realita maraknya pornografi dan pornoaksi, sudah sepatutnya kita introspeksi diri, apa yang terjadi dinegeri yang kita cintai ini?dan jawaban dari ini semua adalah minimnya perhatian keluarga dan lingkungan terhadap perkembangan iman dan akhlak seorang anak. Demikian juga sistem pendidikan kita yang masih dalam tahap pembelajaran agama bukan pendidikan agama, sehingga yang di transper adalah hanya pengetahuan bukan nilai. Faktor lain adalah pengaruh budaya asing yang telah merasuk dan mencengkram pola pikir kawula muda Indonesia sehingga kehidupan bebas dan seks bebas tidak lagi tabu akan tetapi menjadi kebiasaan. Selain itu faktor ekonomi terkadang menjadi alasan terjadi dan penyebarannya pornografi dan pornoaksi.

Praktek dan penyebaran pornografi dan pornoaksi ini telah menghancurkan kehidupan masyarakat khususnya kaum remaja, karena telah membunuh jutaan bahkan puluhan juta para remaja Indonesia, bukan pembunuhan fisik tapi pembunuhan jati diri dan akhlak, mati keinginan untuk bangkit, tidak ada semangat berkarya dan senantiasa terkungkung dalam khayalan belaka. Tinggallah seonggok mayat hidup yang tidak ada nilai dan manfaat. Sungguh pembunuhan dahsyat yang berakibat luas dan fatal jauh melampaui akibat yang ditimbulkan bom bunuh diri.

Melihat dampak yang demikian luas dan fatalnya, 15 abad yang lalu al-Qur’an telah menegaskan larangan mendekati pornografi dan pornoaksi (zina). Allah swt berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS; al Isra: 32). Allah swt menegaskan bahwa mendekati zina saja dalam bentuk pornografi dan pornoaksi yang belum sampai pada perbuatan zinanya secara langsung dilarang oleh Allah swt karena semua perbuatan itu bisa mendorong terjadinya perbuatan zina. Dalam ayat ini jelas Allah swt memerintahkan kepada kita untuk mencegah diri, keluarga, lingkungan dst agar tidak terjerumus dalam perbuatan zina. Larangan pada ayat ini demi kebaikan manusia itu sendiri.

Dengan sangat tegasnya Islam melarang perbuatan zina, dan orang-orang yang terlibat dalam perbuatan ini baik pelaku, penyebar dan penikmatnya (baik penonton tayangan maupun hasil ekonominya) sudah sepatutnya mendapatkan hukuman yang setimpal yang memberikan efek jera, terkhusus pelaku dan otaknya, karena tanpa mereka pornografi dan pornoaksi tidak akan berkembang.

Untuk mencegah hal ini, maka orang tua, ulama dan pemerintah memiliki peranan yang strategis. Orang tua berkewajiban mengenalkan dan mendidik anak, keluarga dan lingkungan terhadap nilai-nilai Islam. Tanggung jawab orang tua ini jelas tampak dalam firman Allah swt: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (at-tahrim: 6). Ulama bertugas untuk mendidik umat, sebagai perawis nabi, maka tugas para ulama menyampaikan pesan-pesan Rasulullah saw dan mendidik umat. Demikian juga dengn pemerintah, peran strategis untuk pencegahan pornografi dan pornoaksi adalah dengan melibatkan seluruh unsur terkait melalui anggaran dan program-program nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat, juga dengan memperbaiki sistem pendidikan agama yang ada sehingga tidak hanya pembelajaran agama tetapi meningkat menjadi pendidikan agama. Disamping itu untuk contoh negatif yang telah terjadi maka pihak berwenang hendaklah memberikan sanksi berat agar menimbulkan efek jera pada pelakunya khususnya para public figure seperti kasus ariel, luna maya dan cut tari yang sedang hangat.